Qomaruddin Hidayat

Negara, Pasar dan Agama*Oleh : *_Komaruddin Hidayat_*        Dalam masyarakat modern, jika disebut negara di sana terdapat tiga pilar utama yang masing-masing berdiri sejajar dan saling memperkuat. Yaitu: pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil. Tetapi dalam prakteknya ketiganya tidak selalu berdiri sejajar dan sama kuat. Dalam konteks Indonesia, misalnya, di era reformasi ini yang terjadi peran korporasi dan konglomerasi cenderung mengkooptasi pemerintah melalui pintu partai politik,  sementara masyarakat sipil posisinya lemah  baik di hadapan negara maupun kekuatan korporasi. Dari sisi historis dan konstitusional, mestinya peran negara sangat kuat dalam mengendalikan ekonomi ketika Indonesia merdeka mengingat berbagai lembaga keuangan dan korporasi warisan Belanda diambil alih oleh negara. Lalu diperkuat lagi oleh UUD 45 bahwa semua kekayaan alam yang menjadi hajat rakyat banyak dikuasai negara. *Jadi, jika sekarang korporasi swasta lebih besar, bahkan berkembang menjadi konglomerasi, kondisi ini telah menyalahi UU dan semangat kemerdekaan sehingga mesti ditinjau ulang. Di sini peran parpol sangat instrumental karena mereka yang menguasai parlemen.*         Dalam sejarahnya, agama dan pasar lebih dahulu muncul sebelum kehadiran negara. Agama memiliki daya tarik untuk mempertemukan dan menyatukan orang sekalipun mereka datang dari latar belakang etnis, bangsa dan strata sosial yang berbeda. Pada tingkat global, agama Kristen dan Islam merupakan agama missionaris yang memiliki kekuatan pemersatu yang solid dalam menciptakan kohesi sosial pemeluknya berdasarkan kesamaan keyakinan iman. Kedua agama itu jangkauannya menerobos batas bangsa, negara dan profesi. Meski agama hadir dan berkembang mendahului negara, namun dalam perjalanan sejarahnya negara tampil berkuasa dan menyaingi kekuatan agama dalam mengatur dan mengendalikan masyarakat. Dalam kehidupan bernegara, konstitusi diposisikan sebagai pedoman tertinggi. Sedangkan beragama, rujukan tertingginya adalah kitab suci.               Sebelum berkembang menjadi korporasi dan konglomerasi yang mengendalikan proses produksi tingkat nasional, pada mulanya kegiatan ekonomi berpusat di pasar-pasar tradisional dalam skala asset yang kecil. Bahkan dulu berlaku model barter, barang ditukar barang, sebelum ditemukan alat tukar berupa mata uang. Sekarang mata uang logam dan kertas semakin menyusut, transaksi bisnis menggunakan uang elektronik. Bagaikan kredo agama, uang mampu membangun komunitas berdasarkan kepercayaan _(trust)_ pada hal di antara mereka tidak saling kenal dan tidak pernah berjumpa. 
*Inklusifisme Pasar dan Agama*     Pada awal kemunculannya pasar dan agama bersifat inklusif. Terbuka untuk siapa saja yang mau datang dan bergabung. Keduanya mempertemukan orang-orang asing yang tidak saling kenal, datang dengan kepentingan dan tujuan yang sama. Orang datang ke pasar untuk memenuhi hajat hidup sehari-hari, terutama sandang dan pangan. Kemana pun kita pergi akan menjumpai pasar yang dijaga oleh masyarakat karena pasar telah memberikan jasa riil bagi kehidupan bersama. Bahkan di lingkungan pasar banyak orang tua yang mencarikan jodoh untuk anak-anaknya melalui kenalan jual-belinya.  Inklusifisme pasar ini pun sesungguhnya dimiliki agama. Mereka yang datang ke acara keagamaan  bersama-sama mau berdoa pada Tuhan untuk minta kemakmuran dan keselamatan. Mereka bergotong-royong dan rela berkurban karena dorongan iman. Makanya pasar dan tempat ibadah akan dijumpai di berbagai pelosok dunia, terlebih lagi di Indonesia yang masyarakatnya religius.     Namun inklusifisme pasar dan agama di tingkat global dan nasional belakangan ini berkembang menjadi eksklusif. Terjadi persaingan dan perebutan sumber ekonomi  yang melibatkan sentimen dan identitas negara, etnis dan agama. Belakangan ini muncul perang dagang antara AS dan RRC. AS bersikap proteksionis yang kemudian dilawan balik oleh RRC. Peran negara pun mendatangkan pengaruh sangat signifikan terhadap eksistensi pasar dan agama, seperti di China yang sangat membatasi penyebaran agama. Negara memiliki legalitas dan otoritas dalam mengendalikan sumber daya alam, asset produksi dan menciptakan tatanan sosial. Di samping berkewajiban melindungi warganya, negara juga memiliki kewenangan untuk menghukum warganya yang dianggap melawan. Kewenangan ini seringkali dimanipulasi oleh pemimpin yang tiran, menindas lawan politiknya dengan kedok konstitusi. Lebih dari itu, negara berhak memungut pajak dan gaji sebagai kompensasi dari kewajibannya untuk mengendalikan dan memajukan kesejahteraan warganya, meskipun hak dan kewajibannya tidak selalu seimbang dilaksanakan.*Jadi, sekalipun agama punya klaim ontologis dan teologis datang dari Tuhan, sedangkan negara adalah hasil konsensus politik, namun institusi negara lebih kuat dan dipercaya dalam pergaulan global ketimbang agama. Berbagai perjanjian politik dan bisnis dilakukan atas nama negara, bukan agama.*
*Ketegangan Negara dan Agama*             Di Indonesia semangat dan peran agama sangat kuat. Agama dan negara sama-sama hidup dan diperlukan keberadaannya. Sesekali antara keduanya terjadi konflik berebut pengaruh. Negara yang menganut  sistim sekularisme politik kelihatannya lebih mudah menata hubungan antara keduanya. Agama menjadi urusan privat. Negara tidak boleh mencampuri urusan agama yang bersifat pribadi. Tetapi di kalangan masyarakat Islam hubungan agama dan negara masih belum selesai, atau jangan-jangan tidak akan pernah selesai. Orang beragama masih sering memperhadapkan antara konstitusi dan kitab suci sebagai rujukan hidupnya.         Sebelum Indonesia merdeka, kekuatan sosial digenggam oleh tokoh-tokoh agama, tokoh adat dan pemimpin organisasi massa. Tetapi begitu merdeka terjadi sebuah perubahan paradigma sosial-politik bahwa negara dengan aparat pemerintahannya yang lebih berkuasa mengatur rakyat, sekalipun agama memperoleh tempat khusus dalam struktur pemerintahan dan ideologi negara. Di Indonesia negara tidak menghalangi umat beragama mengamalkan ritual dan ajaran agamanya. Tetapi kekuasaan tertinggi tetap pada institusi negara. Kenyataan politik ini belum disadari sepenuhnya oleh masyarakat. Sekelompok radikalis memandang negara itu _thaghut_ (berhala) yang mesti dilawan karena menyepelekan kitab suci sebagai pedoman dasarnya.       Dalam sistim demokrasi, posisi negara dan pemerintah semakin kokoh karena memperoleh legitimasi rakyat melalui sistim pemilu yang memilih wakil rakyat dan presiden, sekalipun proses dan prosedurnya tidak selalu sehat karena terjadi kecurangan dan _money politic._ Di era reformasi ini sangat menarik dan sekaligus memprihatinkan mengamati hubungan antara negara, agama, parpol dan kekuatan korporasi. Dalam berbagai kasus menunjukkan bahwa agama dan tokoh-tokohnya tergelincir menjadi instrumen belaka dalam perebutan kekuasaan politik. Insentif yang ditawarkan negara dan pemilik modal lebih menarik dan langsung bisa dinikmati ketimbang insentif yang ditawarkan agama berupa surga di akhirat kelak. Begitu pun sangsi dan ancaman Tuhan yang dijanjikan baru terlaksana setelah kematian, maka orang lebih takut ancaman dunia yang bersifat langsung ketimbang ancaman agama. Sangsi agama kalah efektif untuk mencegah korupsi dibanding ancaman negara. Oleh karenanya negara sekuler yang bersikap tegas dalam menegakkan hukum, tingkat korupsinya jauh lebih rendah ketimbang Indonesia yang pejabatnya dan politisinya rajin beribadah.      Mengingat di Indonesia peran agama sangat besar dalam perjuangan kemerdekaan,  ditambah lagi jumlah umat Islam mayoritas namun secara ekonomi merasa kalah bersaing, maka sering muncul ketegangan antara agama dan negara. Agama jadi instrumen untuk menyuarakan kekecewaan dan kemarahan. Pemerintah yang jadi pengendali negara sering dituduh lupa diri terhadap jasa agama, bahkan dinilai lebih memberi ruang besar pada kekuatan konglomerasi yang memperlemah potensi ekonomi umat Islam. *Kalau pun di sana-sini muncul radikalisme dengan wajah agama, akar permasalahannya bukan pada ajaran agamanya, melainkan terletak pada ketidakadilan ekonomi dan akses politik yang membuat mereka merasa terpinggirkan lalu agama dijadikan pembenaran untuk melawan kezaliman.*   
*Seabad Kemerdekaan*         Hanya tinggal satu generasi lagi Indonesia merayakan seabad kemerdekaan pada tahun 2045. Jika sistim dan budaya politik serta ekonomi yang berlangsung hari ini tidak diubah, saya pesimis seabad kemerdekaan nanti cita-cita para pendiri bangsa  untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, adil dan sejahtera akan tercapai. Kita telah mengalami tiga orde: orde lama, orde baru dan orde reformasi. Masing-masing orde memberikan pengalaman plus-minus bagi kehidupan berbangsa. *Dari ketiga orde itu selalu saja para elite pemerintahan dan parpol mengulangi kasalahan yang sama dan sangat fatal. Yaitu masuk jebakan korupsi dan kolusi. Mereka masuk jajaran pemerintah dan parpol bukannya didorong oleh keinginan kuat untuk mengabdi memajukan bangsa dan menyejahterakan rakyat, tetapi untuk meraih kesenangan dan kepuasan pribadi, keluarga dan kelompoknya.* Tanpa belajar ilmu politik sampai tingkat doktor, siapapun bisa melihat dan merasakan telah terjadi proses pembusukan budaya dan sistim politik di negeri ini.      Tiga pilar: negara, korporasi dan masyarakat sipil tidak berjalan seimbang dan produktif sehingga perjalanan bangsa ini timpang, goyah dan oleng. Cita-cita kemerdekaan masih jauh. Negara mengkooptasi kekuatan sipil, sementara kekuatan modal selalu berusaha mengkooptasi negara melalui pintu partai politik. *Parpol yang mestinya memihak rakyat, posisi dan perannya mengambang _(floating)._ Ke bawah tidak berakar kuat, ke atas sibuk berebut jabatan dan kekuasaan namun tidak didukung sumber daya manusia yang andal. Lebih menyedihkan lagi parpol tidak memiliki sumber dana yang kuat sehingga akhirnya parpol terjebak pada cengkeraman oligarki yang memiliki modal besar.*    *Mendesak dipikirkan ulang bagaimana menyehatkan kehidupan politik. Agar kader-kader parpol terbaik bisa bekerja dan tampil secara optimal, dalam pemilu sebaiknya kembali pada pemilihan tertutup dalam memilih wakil rakyat di lembaga legislatif. Sekarang ini yang bertanding adalah kekuatan uang, bukan kekuatan moral dan intelektual. Pilkada pun perlu dipertimbangkan agar dipilih oleh wakil rakyat, bukan pemilihan langsung. Pada prakteknya pilkada menjadi sumber korupsi. Idealnya keuangan parpol dibiayai negara dengan disertai sanksi tegas dan berat jika melanggar aturan. Kita malu pada anak-cucu, ketika memasuki seabad kemerdekaan RI yang kita wariskan adalah Indonesia yang centang-perenang. Rumah Indonesia yang tidak aman, tidak nyaman dan tidak membanggakan untuk dihuni.*

ReplyForward

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *