Sikap MUI thd RUU CK

SIKAP MUI DAN PEMERINTAH

MUI mengajukan surat kepada President agar membatalkan UU Cipta

kerja dengan cara mengeluarkan Perppu. 

Dan Jokowi jawab, tidak bisa. Karena UU Cipta kerja itu inisiatif Pemerintah. 

Saya tidak akan mempermasalahkan hak demokrasi MUI menyampaikan

penolakan terhadap UU Cipta kerja.

Namun ada tiga catatan yang perlu saya sampaikan sebagai renungan

bagi MUI.

Pertama. 

Tugas MUI itu ada tujuh. 

1) sebagai pengawal bagi penganut agama Islam. 

2). sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam. 

3). sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik. 

4) sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional. 

5). sebagai perumus konsep pendidikan Islam. 

6). sebagai pengawal konten dalam media massa. 

7). sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi

keagamaan. 

Dari 7 tugas MUI itu saya tidak melihat relevansinya terhadap UU Cipta

kerja.

Kedua, 

Apakah MUI sudah melakukan kajian menyeluruh terhadap isi UU Cipta

kerja. 

Yang saya maksud bukan sekedar membaca tetapi mengkaji sebagaimana

UU CIpta kerja itu di create. 

Apabila sudah, tentu MUI punya tandingan UU yang lebih baik dari UU

Cipta kerja. 

Kalau ada, tolonglah dipublikasikan kepada rakyat agar tahu bahwa MUI

bukan korban HOAX terhadap UU Cipta kerja.

Ketiga, 

Kalau MUI sadar bahwa permohonannya tidak relevan terhadap tugasnya. 

Juga MUI sadar bahwa sarannya tidak rasional karena tanpa dilengkapi

kajian menyeluruh. 

Dan karena itu , permohonannya pasti ditolak pemeritah. 

Maka sangat mudah dipahami bahwa dibalik permintaan pembatalan UU

Cipta kerja itu sangat bermuatan politik. 

Secara tidak langsung MUI sukses memframing bahwa rezim ini tidak

menghormati Ulama dan umat islam.

Dengan tiga hal tersebut diatas saya hanya ingin mengingatkan akan

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika amanat telah disia-

siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” 

Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan?’

Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka

tunggulah kehancuran itu.” 

Hadits Bukhari Nomor 6015. 

Jadi kalau Pak Jokowi menolak permintaan MUI, itu karena MUI bukan

orang ahli soal UU Cipta Kerja. 

Kalau Pak Jokowi turuti permitaan MUI maka itu sama dengan

me-nyia-nyia-kan amanat.

Babo EJB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *