SIKAP MUI DAN PEMERINTAH
MUI mengajukan surat kepada President agar membatalkan UU Cipta
kerja dengan cara mengeluarkan Perppu.
Dan Jokowi jawab, tidak bisa. Karena UU Cipta kerja itu inisiatif Pemerintah.
Saya tidak akan mempermasalahkan hak demokrasi MUI menyampaikan
penolakan terhadap UU Cipta kerja.
Namun ada tiga catatan yang perlu saya sampaikan sebagai renungan
bagi MUI.
Pertama.
Tugas MUI itu ada tujuh.
1) sebagai pengawal bagi penganut agama Islam.
2). sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam.
3). sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik.
4) sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional.
5). sebagai perumus konsep pendidikan Islam.
6). sebagai pengawal konten dalam media massa.
7). sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi
keagamaan.
Dari 7 tugas MUI itu saya tidak melihat relevansinya terhadap UU Cipta
kerja.
Kedua,
Apakah MUI sudah melakukan kajian menyeluruh terhadap isi UU Cipta
kerja.
Yang saya maksud bukan sekedar membaca tetapi mengkaji sebagaimana
UU CIpta kerja itu di create.
Apabila sudah, tentu MUI punya tandingan UU yang lebih baik dari UU
Cipta kerja.
Kalau ada, tolonglah dipublikasikan kepada rakyat agar tahu bahwa MUI
bukan korban HOAX terhadap UU Cipta kerja.
Ketiga,
Kalau MUI sadar bahwa permohonannya tidak relevan terhadap tugasnya.
Juga MUI sadar bahwa sarannya tidak rasional karena tanpa dilengkapi
kajian menyeluruh.
Dan karena itu , permohonannya pasti ditolak pemeritah.
Maka sangat mudah dipahami bahwa dibalik permintaan pembatalan UU
Cipta kerja itu sangat bermuatan politik.
Secara tidak langsung MUI sukses memframing bahwa rezim ini tidak
menghormati Ulama dan umat islam.
Dengan tiga hal tersebut diatas saya hanya ingin mengingatkan akan
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika amanat telah disia-
siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.”
Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan?’
Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka
tunggulah kehancuran itu.”
Hadits Bukhari Nomor 6015.
Jadi kalau Pak Jokowi menolak permintaan MUI, itu karena MUI bukan
orang ahli soal UU Cipta Kerja.
Kalau Pak Jokowi turuti permitaan MUI maka itu sama dengan
me-nyia-nyia-kan amanat.
Babo EJB